Sejarah


PROFIL
DANA PENSIUN
PEGAWAI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA (UHAMKA)

Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Prf. DR. HAMKA (disebut “DAPEN UHAMKA”) berkedudukan di Jakarta dan didirikan oleh Universitas Muhammadiyah Prf. DR. HAMKA pada tanggal 18 Nopember 2011, dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Prf. DR. HAMKA No. 811/H.03.06/2011 tanggal 18 Nopember 2011, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-138/KM.10/2012 tanggal 15 Maret 2012 dan telah diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2012. Dana Pensiun UHAMKA berlokasi di Jl. Antene V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Maksud pembentukan Dapen UHAMKA adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan dihari tua bagi peserta dan kesejahteraan bagi Janda/Duda serta Anak. Manfaat Pensiun yang diterima oleh pegawai UHAMKA berupa Manfaat Pensiun bulanan yang akan diterima oleh si pegawai ketika pension sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan dilanjutkan ke istri dan anak pensiunan. 

 

 

VISI & MISI DANA PENSIUN PEGAWAI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA (UHAMKA)

 

Visi Dana Pensiun
Menjadi pengelola Dana Pensiun yang mampu memelihara kesinambungan penghasilan yang mensejahterakan dan membahagiakan Peserta Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

 

Misi Dana Pensiun
Adapun Misi dari DAPEN UHAMKA antara lain :

  1. Menjaga dan berupaya meningkatkan nilai kekayaan Dana Pensiun Pegawai UHAMKA secara optimal;
  2. Menjaga Kesejahteraan dan kebahagiaan peserta; 
  3. Menjamin kesinambungan penyelenggaraan program pensiun;  
  4. Melaksanakan pembayaran manfaat pensiun tepat waktu;
  5. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai UHAMKA; dan
  6. Mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti untuk menjamin pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai UHAMKA.