Dana Pensiun didirikan di Amerika pertama kali oleh sebuah perusahaan American Express tahun 1825 dan di Canada didirikan pada tahun 1870 dan undang-undang Supperannuation untuk Dana Pensiun di sahkan oleh parlemen Canada.
Sedangkan di Indonesia dana pensiun diperuntukan oleh pegawai pemerintahsaat jaman penjajahan yang diatur dalam Staatsblad Nomor 550 Tahun 1926 dan Staatsblad Nomor 557 tahun 1934.