Setiap orang pasti ingin tetap sejahtera di masa tuanya nanti, masa dimana seseorang sudah tidak mampu untuk bekerja dengan baik. Nah, apa sih yang harus kita lakukan sekarang agar di hari tua kita tidak bergantung pada siapapun secara finansial? Untuk menunjang kehidupan di hari tua nanti, kita bisa melakukan program dana pensiun sejak dini. Yakni, dana yang di himpun oleh perusahaan secara sengaja dan di kelola oleh suatu badan, khusus untuk tunjangan kehidupan karyawannya di masa pensiunya nanti dan konpensasi atau santunan untuk pegawai yang meninggal atau cacat saat sedang dalam masa kerjanya. Dana tersebut di pungut dari pendapatan karyawan yang di potong untuk di investasi kan lagi dalam berbagai kegiatan usaha yang di anggap paling menguntungkan.

Apa sih dana pensiun itu ?

            Di Indonesia dana pensiun sudah di atur dalam UU No.11 Tahun 1992. Dana pensiun adalah program yang di kelola dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku  oleh suatu lembaga atau badan hukum yang bermaksud  untuk memberikan kesejahteraan dan manfaat kepada karyawan perusahaan yang telah pensiun dengan memberikan pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses fasilitas tertentu dsb. (https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun)

Kenapa perlu ada dana pensiun?

  1. Untuk mencegah inflasi jangka panjang. Karena nilai mata uang yang terus menurun akibat harga barang yang setiap tahun pasti mengalami kenaikan.  Dengan adanya dana pensiun, resiko terkena masalah finansial dapat di minimalisir atau dihindari.
  2. Resiko kesehatan saat tua sangat rentan terkena penyakit. Karena daya tahan tubuh yang makin melemah. Biaya medis pun makin meningkat setiap tahun, rata-rata kenaikan gaji bersih maupun upah buruh atau pekerja per tahun yakni 4,3%  dan presentasi tersebut tidak sebanding dengan kenaikan biaya kesehatan yang mencapai 11% setiap tahun. (https://money.kompas.com/read/2020/08/07/135352226/riset-kenaikan-biaya-kesehatan-lebih-tinggi-dari-kenaikan-upah)
  3. Mengurangi tanggungan finansial pada anak,  jadi anak tidak perlu membiayai keseluruhan hidup orang tuanya, sehingga anak bisa fokus terhadap keluarganya sendiri seperti istri dan anak-anaknya.

Manfaat yang dapat peroleh dari dana pensiun

Ada beberapa jenis Dana Pensiun yakni;
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
3. Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan

Berikut Penjelasannya

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
    Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan;
    a. Program Pensiun Manfaat Pasti atau
    b. Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
    menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja. (https://money.kompas.com/read/2021/03/25/090728326/pengertian-dana-pensiun-manfaat-fungsi-dan-jenisnya)

  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
    Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. Yang bisa mengikuti program DPLK adalah kalangan umum baik dari perorangan, kelompok dan pemberi kerja atau perusahaan. Peserta perorangan meliputi pekerja formal dan informal serta profesional dari berbagai kalangan dan profesi dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
    Ada banyak varian produk DPLK yang ditawarkan oleh bank atau lembaga asuransi. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasi kan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
    a. Pasar Uang                       : Dana akan di investasi kan ke instrumen pasar uang seperti SBI            
    b. Surat Berharga                 : Dana akan di investasi kan kedalam Surat Berharga seperti obligasi.
    c. Saham                              : Dana akan di investasi kan ke instrumen saham.
    d. Campuran                        : Dana akan di investasi kan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori
    investasi di atas.
    Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau investor harus mengetahui profil resiko sebelum memilih produk. (https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun)

    Keuntungan yang di dapat dari program DPLK sendiri adalah
    a. Bagi karyawan

    1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun atau di hari tua.
    2. Adanya pendanaan yang sudah pasti untuk masa pensiun selain disiplin menabung
    3. Iuran di bukukan langsung atas nama karyawan
    4. Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan
    5. Hasil investasi bebas pajak
    6. Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara
    b. Bagi pemberi kerja atau perusahaan
    1. Memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya
    2. Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
    3. Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan
    4. Memiliki program employee benefit yang murah dalam segi pembiayaan
    5. Dapat di sesuaikan dengan kondisi perusahaan bersifat fleksibel
    6. Menjadi edit value perusahaan disamping mempertahankan karyawan yang berkualitas

Manfaat mengikuti DPLK

  1. Pensiun Normal
    Diberikan kepada peserta pada saat mencapai yang di pilih peserta pada awal kepesertaan. Di Indonesia rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.                                                                                                                                                                             
  2. Pensiun Dipercepat
    Pensiun di berikan kepada peserta minimal 10 tahun sebelum usia normal manfaat ini dapat di manfaatkan oleh peserta untuk ibadah keagamaan, pendidikan, liburan di hari tua dan berbagai hal lainnya.
  3. Pensiun Ditunda
    Pensiun yang di peruntukan bagi peserta yang sudah tidak dapat melakukan iuran bulanan tetapi belum memasuki usia pensiun dipercepat ataupun usia pensiun  normal dan akan di berikan setelah peserta masuki usia pensiun dipercepat ataupun pensiun normal.
  4. Pensiun Meninggal Dunia
    Pensiun karena peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun normal dan usia pensiun dipercepat dan pensiun di bayarkan kepada ahli waris.
  5. Pensiun Cacat Tetap atau Permanen
    Pensiun yang di bayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.

3. Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan
Sebuah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Beberapa lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun dan bersifat wajib sesuai dengan UU antara la)in BPJS Ketenaga kerjaan untuk pekerja swasta, PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN, dan PT Asabri (Persero) untuk para purnawirawan TNI-Polri. (https://money.kompas.com/read/2021/03/25/090728326/pengertian-dana-pensiun-manfaat-fungsi-dan-jenisnya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *