Kekuatan teknologi yang semakin canggih, berdampak pada kegiatan sehari-hari hampir seluruh kegiatan mengalami digitalisasi termasuk kegiatan transaksi. Karena adanya tuntutan kebijakan pemerintah terkait pandemi yang mengharuskan kegiatan apapun termasuk kegiatan perekonomian dihentikan sementara dan melakukan lockdown daerah, sehingga pekerjaan harus dilakukan di rumah atau work from home. Hal ini juga berdampak pada kegiatan lembaga keuangan baik bank maupun non bank, dimana mereka harus tetap melakukan pekerjaan dengan baik. Karena keterbatasan karena kebijkan pemerintah, lembaga keuangan diapaksa untuk melakukan inovasi terhadap layanan dan produknya, sehingga memudahkan para nasabah dalam melakukan transaksi.
Tetapi tidak banyak orang juga mengetahui dan mamanfaat kan produk dan laynanan lembaga keuangan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai faktor, entah literasi keuangan yang masih kurang, karena lingkungan sosial yang mempengaruhinya atau kurang paham terkait bagaiaman dan apa inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mneyebutkan bahwa penetrasi pada dana pensiun masih sangat minim, dikutip dari laman Kompas.com bahwa pada tahun 2019 menyebutkan bahwa tingkat penetresi pada Dana Pensiun di Indonesia hanya sebesar 6%, angka ini di anggap sangat kecil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK juga menuturkan bahwa generasi milenial sangat mendominasi penduduk indonesia pada saat ini, sehingga ditutut untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dari segi keuangan, salah satu caranya adalah menyiapkan dana pensiun atau melakukan invesatasi sejak dini, agar sejahtera di hari tua dan tidak membebani ahli waris. Selain itu juga, melakukan invetasi bisa mendokrak perekonomian ke arah yang lebih baik.