Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun. Secara umum, industri Dana Pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) . Dalam penyelenggaraannya DPPK dapat menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) , sedangkan DPLK hanya dapat menjalankan PPIP.

Dalam upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapatkan perhatian dan penangnganan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu membentuk tabungan masyarakat yaitu dengan membentuk Dana Pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang , untuk dinikmati hasilnya setelah pegawai yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut Pendanaan.

Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja pegawai yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktifitas. Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri.

Undang – Undang tentang Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992 yang merupakan landasan hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan Program Pensiun mengandung asas-asas  pokok antara lain Azas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan Badan Hukum pendirinya, azas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan , azas pembinaaan dan pengawasan , azas penundaan manfaat dan azas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun.

Melalui asas-asas yang terkandungan dalam Undang-Undang Dana Pensiun tersebut, diupayakan untuk menyediakan suatu tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri, merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya hari tua atau bagi keluarganya dalam hal datangnya kejadian yang tidak terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat,dengan membentuk atau ikut serta dalam Dana Pensiun.

Pada hakikatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama antara pemberi kerja dan Pegawai, untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan pegawai dan masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan pegawai dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan perusahaan. Oleh karena itu Undang-Undang ini menganut asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun namun dalam rangka meningkatkan tabungan  masyarakat, maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk Dana Pensiun di perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah ada, atau mengikutsertakan pegawainya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

PERKEMBANGAN DANA PENSIUN

Sejak  tahun 1992 Sampai dengan akhir  tahun 2013 , tercatat sebanyak 420 Dana Pensiun yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian jumlah Dana Pensiun yang masih aktif beroperasi per 31 Desember 2013 sebanyak 265 Dana Pensiun, termasuk Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA terdaftar sejak tanggal 15 Maret 2012. Yang terdiri atas 241 DPPK , baik yang menyelenggarakan PPMP maupun PPIP dan 24 DPLK.

Secara total, jumlah tersebut mengalami penurunan 4 Dana Pensiun dibandingkan jumlah tahun 2012. Hal itu terjadi karena terdapat 1 Pendirian Dana Pensiun dan 5 pembubaran Dana Pensiun pada tahun 2013. Selain itu tahun 2013 terdapat dua DPPK yang beralih program dari PPMP ke PPIP.

Berdasarkan dari jenisnya, selama periode 2009-2013 DPPK masih merupakan mayoritas entitas Dana Pensiun dibandingkan DPLK . Namun demikian , jumlah DPPK tersebut cenderung mengalami  penurunan dari tahun ke tahun, Di lain pihak jumlah DPLK cenderung tetap.  Apalagi dengan adanya perubahan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial   (BPJS) Kesehatan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 , dan Sistem Jaminan Sosial Nasional  (SJSN) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 ,  dan Ketenagakerjaan akan menyelenggaran Dana Pensiun sendiri yang akan dimulai pada Juli 2015 yang iuran Peserta sebesar 8% yang terdiri dari 35 dari Pegawai dan 5% dari Peerusahaan. Sejak tahun 1992 sampai dengan akhir tahun 2013, terdapat 155 Dana Pensiun yang telah di tetapkan Pengesahan pembubarannya, yang terdiri dari 141 DPPK dan 14 DPLK. Beberapa factor pertimbangan yang menyebabkan Pendiri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun, antara lain masalah efisiensi,  perubahan program pensiun pendiri bubar atau merger/akuisisi, masalah kesulitan keuangan Pendiri dan lain-lain.

Jumlah peserta Dana Pensiun pada tahun 2013 sebanyak 3.633.645 orang atau mengalami kenaikan sebesar 287.847 orng (8,6%) dibandingkan dengan tahun 2012. Dari kondisi tersebut peningkatan jumlah peserta terjadi di DPLK, sedangkan pada peserta DPPK mengalami penurunan 67.692 (4,72%) di tahun 2012 dari 1.433.806 orang menjadi  1.366.168 orang.

Berdasarkan data tahun 2013 penerimaa manfaat pensiun terdiri atas penerima manfaat pensiun normal bulan sebesar 61% , penerima manfaat pensiun janda/duda bualanan 20,74% , penerima manfaat pensiun sekaligus sebesar 17,51% , penerima manfaat pensiun anak bulanan sebesar 0,58% dan penerima manfaat pensiun dengan pembelian anuitas sebesar 0,16% .

Pada akhir tahun 2013 total aset bersih Dana Pensiun mencapai Rp.162,44 Triliyun atau naik 2,57% dibandingkan dengan tahun 2012 sebesar Rp.158,37 Triliyun.

Berdasarkan kenaikan aset bersih,pencapaian DPLK dan DPPK PPIP masing-masing sebesar 13,83% dan 4,85% dari tahun sebelumnya. Sebaliknya asset bersih DPPK PPMP mengalami penurunan sebesar 0,20% dari tahun sebelumnya.

Perkembangan Total Investasi Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.HAMKA mengalami kenaikan pada tahun 2013 Rp.10.200.000.000-, dan tahun 2014 menjadi Rp.13.012.600.000-, sehingga ROI naik menjadi 9,55% dan tahun 2013 6,54% dari total aset . 

KESIMPULAN

Pelaksanaan Manajemen Dana Pensiun di Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.HAMKA yang dimulai 15 Maret 2012 mengalami kenaikan dari segi jumlah peserta dari 292 orang pada tahun 2013 menjadi 307 orang peserta di tahun 2014 , dan sudah pensiun menjadi 16 orang di karenakan meninggal dunia, pensiun normal dan dipercepat pensiunnya. Oleh itu pengurus dan pengawas secara terus meningkatkan peserta yang setiap tahun akan meningkat hanya 2% Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) hal ini masih perlu ditingkatkan sehingga peserta pensiun pasif dapat memperoleh penghasilan setiap tahun minimal sama dengan inflasi di Indonesia sebesar 6% .

Disusun oleh : H. Enong Muiz,SE.,M.Si.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *