Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Ilahi Robbi Dana pensiun Uhamka telah menjalankan tugas sejak 12 Maret 2012. Sampai dengan akhir tahun 2015 telah memberikan manfaat pensiun kepada 15 orang pegawai yang terdiri dari 4 orang dosen dan 11 orang karyawan.
Para pensiunan dan keluarganya berterima kasih kepada Uhamka yang telah memberikan kesejahteraan dan jaminan di hari tua. Sesuai dengan motto Dapen Uhamka : “Sejahtera dan Bahagia pada hari tua”
Sebagai pengelola Dana Pensiun kami bertekad dan berupaya untuk menjadi pengelola yang mampu memelihara kesinambungan penghasilan yang mensejahterakan dan membahagiakan peserta Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.
Pelayanan kepesertaan merupakan hal penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan Dana Pensiun, oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta, pengelola mengharapkan peserta Dana Pensiun Uhamka mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Dana pensiun sangat berkaitan dengan kepentingan kehidupan di hari tua dari para peserta dan keluarganya, berkaitan dengan kesinambungan penghasilan mereka, setelah tidak bekerja lagi.
Disamping itu, tujuan pendirian Dana Pensiun menggambarkan besarnya jumlah pihak (peserta dan keluarganya) yang kepentigannya harus selalu dijaga, diperhatikan dan dipenuhi dengan baik, serta waktu yang tidak terbatas bagi keberadaan dan operasional Dana Pensiun, yang meliputi kurun waktu sejak seseorang tercatat sebagai peserta, sampai saat selesainya pembayaran manfaat pensiun bagi keluarga (anak) dari peserta yang terakhir.
Dengan demikian jelaslah, bahwa kegiatan Dana Pensiun pada hakekatnya merupakan sebuah amanah yang sangat mulia, yang berintikan pada kegiatan pengelolaan Pendanaan yang baik dan sepatutnya dijalankan serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Beberapa hal yang harus diketahui oleh peserta Dana Pensiun Uhamka antara lain:
Kepesertaan
- Peserta, yang terdiri atas :
- Pegawai Aktif ;
- Pensiunan Pegawai;
- Pensiunan Janda/Duda;
- Pensiunan Anak;
- Pensiun Ditunda / Mantan Karyawan.
- Pihak Yang Ditunjuk.
- Pendaftaran isteri/suami/anak sebagai penerima Manfaat Pensiun harus dilakukan oleh peserta pada saat dimulai mejadi peserta sampai sebelum peserta berhenti bekerja dengan menggunakan formulir yang disediakan dana Pensiun.
Syarat Kepesertaan
- Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai Pegawai Tetap (Karyawan dan Dosen Tetap Uhamka).
- Peserta tidak dapat mengundurkan diri dari Dana pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan dan tidak dapat menuntut haknya sebelum memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab, Larangan Bagi Peserta dan Penerima Manfaat Pensiun;
- Hak Peserta dan penerima Manfaat pensiun;
- Memperoleh kartu anggota Dana Pensiun UHAMKA
- Memperoleh Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Cacat atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat pensiun Janda/Duda serta Anak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima.
- Memperoleh Pensiun Ditunda dalam hal peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dipercepat dan masa Kepesertaaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
- Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio Investasi Dana Pensiun dan hal lainya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun, kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun.
- Kewajiban Peserta dan Penerima Manfaat pensiun;
- Membayar Iuran Peserta, sejak karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
- Memberikan data kepesertaan dengan mengisi formulir yang disediakan dana pensiun dan atau lampiran persyaratan administrasi yang diperlukan oleh Pengurus, antara lain sebagai berikut :
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy Surat/ Akte Nikah Akte/ surat kelahiran anak;
- Pas foto 2×3= 2 lembar, 3×4= 2 lembar
- Pendaftaran istri atau suami atau anak melaporkan kepada Dana Pensiun setiap terjadi perubahaan susunan keluarga;
- Melaporkan setiap terjadi perubahan mutasi data (pindah alamat , perubahan nomor rekening, penerima MP meninggal, perubahan nomor telepon, Hp, dll ) kepada Dana Pensiun UHAMKA.
- Menunjuk pihak yang ditunjuk yang akan menerima dana yang merupakan hak peserta apabila Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri/suami atau anak.
- Tanggung Jawab peserta dan penerima Manfaat pensiun;
Bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data dan keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan.
- Larangan Peserta dan Penerima Manfaat Pensiun;
Dilarang memberikan data/ keterangan yang tidak benar/ palsu sehingga mengusutkan/ mengacaukan administrasi kepesertaan.
IURAN DANA PENSIUN
- Setiap Peserta wajib membayar iuran sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Dasar Pensiun.
- Iuran Peserta dimulai pada bulan sejak Pegawai terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia atau pensiun.
- Pemberi Kerja (UHAMKA) membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaris.
- Iuran Pendiri terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan untuk Masa Kerja lalu.
- Pendiri wajib menyetor seluruh iuran Peserta yang dipungutnya dan iuran Pemberi Kerja Kepada Dana Pensiun setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- Iuran Peserta dan iuran Pendiri yang belum disetor setelah melampaui 2.5 (dua setengah) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan : a. sebagai hutang Pendiri yang segera dapat ditagih dan dikenakan jasa yang layak, yaitu jasa deposito bank pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta. b. sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, apabila pendiri dilikuidasi.
USIA PENSIUN
- Usia pensiun normal bagi karyawan ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
- Usia pensiun bagi Dosen ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun.
- Usia dipercepat di tetapkan 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
Demikianlah beberapa hal perlu diketahui oleh pegawai UHAMKA terkait dengan Dana Pensiun, semoga bermanfaat.
Oleh : Ella Sulhah S. Sabuki