Walaupun kegiatan oeprasional kedua jenis Dana Pensiun ini yaitu sama- sama lembaga penyelenggara dan pengelola program Dana Pensiun, ada perbedaan di antara keduanya yakni dari segi
1. Pendiri/penyelenggara,
2. Jenis program masing-masing jenis,
3. Kepesertaan,
4. Pembayaran Iuran

 

Berikut Penjelasan dari tabel di atas :

Pendiri atau penyelenggara

DPPK didirikan oleh perorangan atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan (Pemberi Kerja). Sementara DPLK didirikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Bank atau perusahaan asuransi jiwa dimungkinkan untuk mendirikan DPLK sekaligus DPPK, dengan catatan manajemen, kegiatan operasional, dan pengelolaannya dilakukan secara terpisah.

Jenis program pensiun
Pendirian DPPK guna menyelenggarakan program pensiun untuk para pekerja atau karyawan sifatnya tidaklah wajib. Meski demikian, pendiriannya dianjurkan oleh pemerintah mengingat manfaat positif yang bisa diperoleh karyawan atau pekerja dari program pensiun tersebut.
Berkenaan dengan hal itu, DPPK dapat menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti, tergantung pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Artinya, DPPK dapat memilih jenis program pensiun yang akan diselenggarakannya, apakah program manfaat pasti atau iuran pasti.

Berbeda dengan DPPK, DPLK hanya dapat menyelenggarakan program pensiun iuran pasti saja. Program pensiun iuran pasti merupakan program pensiun yang besar iuran karyawan dan perusahaan pemberi kerja sudah ditetapkan. Keuntungan dari program pensiun ini yaitu adanya hasil pengembangan dana atau investasi yang dikelola untuk kemudian ditambahkan pada dana peserta.

Kepesertaan
Peserta DPPK adalah karyawan atau pekerja dari pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun. Meski demikian tak menutup kemungkinan karyawan atau pekerja dari perusahaan lain juga bisa menjadi peserta DPPK yang diselenggarakan pemberi kerja tertentu. Sementara peserta DPLK lebih beragam yakni perorangan, karyawan, dan pekerja mandiri.

Pembayar iuran
Dalam operasionalnya, dana pensiun baik DPPK maupun DPLK menetapkan sejumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Namun, pembayaran iuran ini dibebankan kepada siapa? Pada DPPK, iuran dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Artinya, beban pembayaran iuran program pensiun sebagian ditanggung oleh karyawan, sebagian lainnya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Berbeda dengan DPLK, iuran program pensiun sepenuhnya menjadi tanggungan peserta baik perorangan, karyawan, maupun pekerja mandiri. Pemberi kerja sama sekali tidak dibebani tanggung jawab untuk membayar iuran program pensiun karyawannya. (https://bit.ly/3zAW52z)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *